Bawa Belati Tanpa Ijin, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Seorang pemuda diamankan oleh petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin.


BP (20) asal Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah harus dibawa ke Mapolsek Cilacap Selatan karena kedapatan membawa pisau belati saat razia Kepolisian di wilayah pantai Teluk Penyu.


Razia dilakukan dalam operasi Cipta Kondisi dengan sasaran premanisme di wilayah Pantai.


Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Totok Nuryanto menjelaskan anggota gabungan Sat Sabhara dan Polsek Cilacap Selaan saat itu mendatangi BP yang tengah duduk di sebuah warung di sekitar Pertamina Area 70.


“Saat digeledah petugas menemukan sebilah pisau belati stainless sepanjang 31 centimeter di dalam jok sepeda motor pelaku” katanya.


Hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku beralasan senjata tajam tersebut untuk  keperluan menjaga diri jika ada yang berniat jahat bukan untuk mengancam orang atau menakut-nakuti orang lain.


Terlebih saat ini pelaku sedang bekerja di proyek bangunan terminal Cilacap.


Dijelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Surat Izin Kepemilikan Senjata Tajam.


“Undang-undang mengenakan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun bagi pelaku  dan belati tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan” terangnya.


Di sisi lain masyarakat kembali diimbau selalu mewaspadai tindak kriminal yang disertai kekerasan terutama di wilayah rawan serta menghindari daerah yang minim penerangan pada malam hari. 
Tag : Berita
0 Komentar untuk "Bawa Belati Tanpa Ijin, Pemuda ini Ditangkap Polisi"
Back To Top